Seperti yang telah kita ketahui bahwa menurut jenisnya saham dibagi menjadi dua yaitu saham biasa dan saham, namun apa yang membedakan kedua saham ini berikut penjelasannya :
Saham Biasa
Merupakan jenis saham yang ditawarkan dan dapat dimiliki oleh publik. Saham ini memiliki hak suara namun mendapat hak paling akhir terhadap aset bila perusahaan terlikuidasi.
Pemilik saham biasa memiliki hak terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru (right issue), namun jika pemegang saham biasa menolak menebusnya, maka dapat ditawarkan kepada pihak lainnya.
Saham Preferen
Merupakan jenis saham khusus yang biasanya diterbitkan terbatas untuk pemilik atau pendiri perusahaan. Saham ini memiliki klaim khusus terhadap aset perusahaan namun tidak memiliki hak suara.
Pemegang saham preferen mendapat prioritas pertama dalam pembagian aset bila perusahaan dilikuidasi.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa perbedaan saham biasa dan preferen antara lain:
- saham biasa merupakan jenis saham yang dapat ditawarkan dan dapat dimiliki oleh publik sedangkan saham preferen jenis saham yang diterbitkan secara tebatas hanya untuk pemilik atau pendiri perusahaannya saja.
- jika dilihat dari hak suara, saham biasa memiliki hak suara dan dapat memberikan suara dalam pemilihan direksi serta menentukan kebijakan tertentu suatu perusahaan, sedangkan pada saham preferen jika dilihat dalam banyak kasus pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden.
- apabila perusahaan terlikuidasi, saham biasa mendapat hak paling akhir terhadap aset bila perusahaan terlikuidasi. Hal ini dikarenakan Pemilik saham biasa memiliki hak terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru (right issue), namun jika pemegang saham biasa menolak menebusnya, maka dapat ditawarkan kepada pihak lainnya. Sedangkan untuk saham preferen pemegang saham mendapat prioritas pertama dalam pembagian aset bila perusahaan dilikuidasi.