Hampir setiap hari akan ada pengumuman tentang UMA dari BEI dan untuk mengetahuinya bisa melalui situs resmi bursa yaitu dengan melalui link www.idx.co.id kemudian klik dikanal “Berita”. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) pengertian Unusual Market Activity (UMA) adalah aktifitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di Bursa, dimana menurut penilaian Bursa dapat berpotensi menggangu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Jika dilihat dari segi aturan UMA berbeda dengan aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Hal in dikarenakan Bursa Efek tidak mengungkapkan berapa besrnya pesentase pergerakan harga suatu saham hingga dapat dinyatakan UMA. Dengan kata lain, sham mana saja bisa dinyatakan UMA apabila pihak Bursa mengendus adanya indikasi abnormalitas dalam perdagangan sahamnya. Namun demikian Bursa Efek menegaskan berulang kali dalam berbagai kesempatan bahwa “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal”.
Baca juga ->>Apa Itu ARA dan ARB?..
Dampak UMA Bagi Investor Saham
Jika dilihat sepintas, status UMA tidak secara otomatis mengakibatkan suatu saham disuspensi perdagangannya oleh Bursa Efek, jika pada sesi perdagangan berikutnya, pergerakan harga sudah kembali normal. Namun, dalam pengumuman-pengumumannya terkait saham yang UMA, bursa biasanya meminta agar investor melakukan empat hal:
Memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa.
Mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya.
Mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan, bila rencana itu belum mendapat persetujuan RUPS.
Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.