Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih. Biasanya waran melekat pada penawaran umum saham dan berfungsi sebagai daya tarik dan untuk harga biasanya harga pelaksanaan waran lebih rendah dibandingkan harga pasar modal. Waran dapat diperdagangkan secara terpisah setelah saham tersebut tercatat di bursa. Waran memiliki karakteristik sama dengan saham biasa, yaitu right issue (diperdagangkan melalui penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu) dan stock split (dapat diperdagangkan dipasar sekunder).
Kelemahan Waran
Kelemahan yang dimiliki waran yaitu tidak dapat memperoleh dividen dan tidak memiliki hak suara pada perusahaan publik dikarenakan pemiliknya bukan pemegang saham perseroan. Dilihat dari periode perdagangannya, waran memiliki periode yang lebih lama dibandingkan bukti right, yaitu 3 tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan, dimana pemilik waran mempunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dia miliki yaitu saat 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Serta untuk harga waran itu sendiri befluktuasi selama periode perdagangan.
Resiko Memiliki Waran
Segala sesuatu tentu akan ada resikonya, begitu pula waran juga memiliki resiko didalamnya antara lain :
1.) Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah daripada harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.
Contohya, seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp.200,00 serta harga pelaksanaan Rp.1.500,00. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun menjadi Rp.1.200,00. Pada saat itu investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya karena ia harus mengeluarkan Rp.1.700,00 (Rp.1.500,00 harga pelaksanaan + Rp.200,00 harga waran). Jika ia tidak menukarkan waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp.200,00 yang merupakan harga beli waran tersebut.
2.) Karena waran memiliki sifat yang hampir sama dengan saham dan juga bisa diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga bisa mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.
Manfaat Memiliki Waran
1.) Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan yang lebih rendah daripada harga saham tersebut di Pasar Sekunder, yaitu dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham tersebut melebihi harga pelaksanaan.
Contohnya, Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp.200,00 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp.1.500,00 dan pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp.1.800,00 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp.1.700,00 (Rp.1.500,00 + Rp.200,00). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di Pasar Sekunder, ia harus mengeluarkan Rp.1.800,00 per saham.
2.) Apabila waran diperdagangkan di bursa maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain), yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar daripada harga beli.
Demikian artikel mengenai waran kali ini semoga dapat bermanfaat bagi kita semua