Seperti yang telah kita ketahui investasi syariah merupakan investasi yang kegiatannya berdasarkan pada syariat agama dimana dalam konsepnya investasi ini menerapkan metode bagi hasil atau nisbah. Salah satu jenis investasi syariah yang kian digandrungi masyarakat adalah reksadana syariah. Apa yang dimaksud dengan reksadana syariah ? berikut ini penjelasannya.
Reksadana syariah merupakan jenis investasi dimana dalam keseluruhan prosesnya memenuhi syariat halal. Dalam reksadana syariah terdapat beberapa istilah seperti istilah rabb al-mal/shabib al-mal yang diartikan sebagai pemilik modal yang kemudian menyetorkan dana dan kemudian dikelola oleh wakil pemilik modal atau dikenal dengan istilah rabb al-mal.
Keunggulan utama yang dimiliki dari reksadana syariah adalah, tidak perlu mempersiapkan dana besar untuk memulai investasi. Modal yang diperlukan untuk memulai investasi reksadana syariah tergolong kecil, berkisar antara 100 ribu rupiah serta mudah untuk ditemukan di APERD (Agen Penjual Reksadana), bahkan bisa dibeli dengan cara online tentu bisa jadi sesuatu yang sangat menggiurkan. Tapi sebelum benar-benar memulainya, ada baiknya untuk mengenal ciri-ciri yang membedakan reksdanana syariah ini dengan reksadana konvensional, berikut ini ulasannya: